Sabtu, 16 Juli 2011

AMDAL

AMDAL adalah suatu proses resmi untuk memperkirakan apakah suatu usaha dan/ atau kegiatan akan menimbulkan dampak-dampak lingkungan, seperti pada kehidupan manusia, sumber daya alam, air, udara, lahan dan satwa liar, AMDAL ini diberlakukan oleh banyak negara termasuk Indonesia, dengan memberlakukan peraturan dan membentuk instansi-instansi yang bertanggung jawab pada pelaksanaannya.
            AMDAL diberlakukan bagi proyek-proyek swasta maupun pemerintah dengan besaran tertentu dan telah menimbulkan pelbagai teknik seperti penilaian-penilaian dampak bagi kesehatan, penilaian-penilaian dampak sosial, penilaian-penilaian akibat-akibat komulatif, penilaian-penilaian lingkungan strategi (penilaian-penilaian lingkungan dari segi kebijakan yang diusulkan, program-program dan rancangan-rancangan).

 
            Dalam beberapa kasus dampak-dampak sosial dan ekonomi dinilai sebagai bagian dari AMDAL. Pada kasus-kasus lainnya mereka mempertimbangkan secara terpisah dan biasanya digabungkan dalam studi kelayakan.
            Pada pasal-2 ayat -1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, AMDAL merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/ atau kegiatan.
AMDAL biasanya melibatkan beberapa tahap:
1.                  Penapisan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek/ kegiatan memerlukan penilaian terhadap kemungkinan dampak akan ditimbulkannya dan seberapa dalam penilaian itu, dan apakah perlu dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan yang ditibulkannya.
2.                  Pelingkupan untuk menentukan wilayah studi AMDAL dan mengidentifikasi dan memilih/ memastikan dampak-dampak yang diperkirakan ada, besar dampak yang akan terjadi, pentingnya dampak tersebut yang meliputi:
  • Identifikasi dampak untuk memastikan AMDAL terfokus pada isu-isu penting untuk menentukan informasi-informasi rinci yang diperlukan. Tahap ini juga melakukan penilaian terhadap unsur-unsur rona lingkungan yang akan mempengaruhi identifikasi dampak. Pelingkupan ini akan berlangsung terus-menerus selama perencanaan dan implementasi usaha dan/ atau kegiatan untuk mendeteksi sebelumnya dan melakukan penyesuaian RKL dan RPL sebelumnya.
  • Membuat evaluasi dan pemusatan pada isu-isu utama dengan mengadakan investigasi rinci dan menilai konsekuensinya.
  • Membuat rencana penanggulangan dampak/ rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL); kadang-kadang termasuk audit akhir dilaksanakan setelah proyek selesai, untuk menilai apakah RKL dan RPL yang telah dibuat cukup dekat dengan kenyataan dan tindakan penanggulangannya cukup baik.
Pada pasal-1 ayat -1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ kegiatan yang direncaanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Berdasarkan hasil studi AMDAL, usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan dapat memperoleh izin untuk pelaksanaan atau ditolak oleh instansi pemerintah terkait yang diberi wewenang, seperti diatur dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Republik Indonesia Nomor 41/2000 yang menetapkan Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Republik Indonesia Nomor 41/2000 Menetapkan Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
sunber: tugas akhir fatahillah, 2011

0 komentar: